Walikota Menjadi Pencatat dari Dua Pasangan

Tomohon241 Dilihat

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menjadi Pencatat Pernikahan dua pasangan yaitu Andreas Ignatius Tjakra & Gabriela Grezee Vanessa Gerungan serta Peter Rivo Tangkudung & Amelia Fransiska Rompas yang bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon,selasa,2/11/21

Dalam kesempatan ini Walikota Tomohon memberikan doa dan restu serta wejangan kepada kedua pasangan yang telah memulai bahtera rumah tangga yang baru.

Pencatatan pernikahan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat.

Selanjutnya Walikota Tomohon menyerahkan dokumen Kutipan Akte Perkawinan, Kartu Keluarga, KTP elektronik kepada kedua pasangan suami isteri.

Baca juga:  KADIS KOPERASI TOMOHON NOVA ROMPAS : TIDAK ADA DISPENSASI BAGI KOPERASI YANG SUDAH TIDAK JELAS

Pada kesempatan ini Walikota Tomohon turut didampingi Ketua TP-PKK Kota Tomohon Ibu drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng sebagai saksi pernikahan, Anggota DPRD Kota Tomohon Ibu Cherly Mantiri selaku salah satu orang tua pasangan yang menikah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon A. J. Tulus, S.H., Orang Tua dua pasangan yang menikah, serta saksi pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *