POSTKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Tomohon, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021, digelar di Gedung Kejaksaan Negeri Tomohon, Kami(30/09/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon (Kajari), Fien Ering, S.H, M.H., saat di wawancarai media ia mengatakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut, karena Pakem adalah salah satu tugas dari Kejaksaan, yang tercantum dalam undang-undang Kejaksaan nomor 16 Tahun 2004.
“Juga untuk mendapatkan informasi, menyamakan persepsi, menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, nyaman dan sejahtera, khususnya di Kota Tomohon,” lanjutnya.
Kajari mengatakan, dalam rapat tersebut ada masukan-masukan dan temuan-temuan, bahwa di Kota Tomohon sudah ada kegiatan-kegiatan yang menyimpang. Adanya aliran-aliran kepercayaan atau keagamaan yang menyimpang dan tidak ada ijin dari undang-undang dan pemerintah.
“Harapan saya, masyarakat tetap waspada, jangan ada yang terpengaruh dengan aliran sesat itu,” .
Aliran Aliran kepercayaan yang tidak sesuai aturan perundang undangan ini sudah ada dikota Tomohon ,ini dalam pengawasan kami saat ini.
Tapi tidak menutup kemungkinan ada aliran sesat yang sudah masuk tapi belum diketahui ,Tugas masyarakat atau wartawan menemukan hal-hal seperti itu, untuk segera melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk menangani hal itu adalah tugas pihak yang berwajib. Baik Kejaksaan, Kepolisian, TNI , FKUB, Kesbangpol dan lainnya.
Narasuber Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon ,Pasi intel Kodim ,Kasie intel Kejaksaan Negeri Tomohon,