Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi Kebijakan Investasi , Pelaku Usaha Sudah Harus Punya Ijin “Pengurusan Tanpa Biaya”Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA).

Tomohon215 Dilihat

POSTKOTA. CO. ID– Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Untuk Pelaksanaan Perijinan Berusaha, bertempat di Grand Master Resot Hotel, Kakaskasen Tomohon, Senin (27/9/21).

Walikota Tomohon Caroll A J Senduk ,SH dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas DPMPTS Ir.Ervinz D.H Liuw M.Si mengatakan, kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Tomohon.

“Kami memberi apresiasi kepada DPMPTSP atas dilaksanakan sosialisasi ini sehingga pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah dibidang investasi dan penanaman modal,” kata Wali Kota.

Baca juga:  Walikota Dan Wakil Walikota Bersama Forkopimda Tomohon “Tos Kenegaraan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022,

Beliau mengatakan Pemerintah Kota sangat mendukung dan terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Tomohon.

Dijelaskannya, para pelaku usaha dalam melakukan pengurusan ijin usaha untuk saat ini telah dipermudah tanpa mengeluarkan biaya, melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA).

Hadir dalam kegiatan, Unsur perangkat daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tomohon sebagai penyelenggara kegiatan, Narasumber dan unsur organisasi Dekranasda Tomohon, Camat Tomohon Barat Meidy Pandey, Camat Tomohon Selatan Selvie Datu, Tenaga pendamping OSS dan LPM Tomohon dan Pelaku UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *