POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Senduk menilai implementasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Tomohon setempat berjalan dengan baik berdasarkan pantauan langsung ke sejumlah titik.
“Selama pemberlakuan atau penerapan PPKM Mikro di Kota Tomohon setelah saya melakukan pemantau bersama Forkopimda masih berjalan dengan bagus. Ya, sampai sampai saat ini masih berjalan dengan baik,” kata Walikota Caroll Senduk kepada awak media , Senin (13/7/2021) di kantor Walikota Tomohon.
Ia menyebut PPKM Mikro di Tomohon yang berjalan sejak 6 Juli 2021 hingga saat ini masyarakat Kota Tomohon menyadari dengan surat edaran yang ada.
“Untuk itu, saya mengimbau kembali kepada masyarakat Kota Tomohon untuk tetap mengikuti semua prokes covid 19 yang ada. Dan sesuai edaran yang kami berikan begitu juga surat edaran dari bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Kementerian. Karena ini semua untuk torang dan demi kesehatan bersama. Jadi, diharapkan semua boleh terlibat dan menjaga kesehatan,” tandas Walikota Tomohon itu.
Adapun berikut 11 poin yang tertuang dalam surat edaran Walikota Tomohon ;
1.Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, apabila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.
2.Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.
3.Point 6 pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yaitu Pelaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.
4.Untuk pelaku usaha, cafe, restoran, pertokoan dan sejenisnya berjalan seperti biasa dan dibatasi sampai dengan jam 22.00 wita.
5. Khusus kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi sampai dengan jam 20.00 wita.
6. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
7.Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.
8.Dihimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.
9.Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
10.Dimintakan kepada masyarakat untuk mematuhi edaran inu serta aturan lainnya terkait dengan mitigasi bencana covid19.
11. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.