POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon J. S. T. Pandeirot, S.Pd., M.M. menghadiri dan membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Tomohon. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Mall Pelayanan Publik Tomohon.,19/5/21
Dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr. John Lumopa, M.Kes., Panitera Pengadilan Negeri Tondano Devid Losu, S.H., Perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon Ibu Rastin Mokodompit dan peserta dari tokoh agama dan tokoh perempuan di Kota Tomohon.
Narasumber pada kegiatan ini Akademisi Dr. Preysi Siby, S.Psi., M.Si., Psikolog Jeniver Mantow, M.Psi. Praktisi Hukum Eunike Sumampouw, S.H, GCL., dan Pemerhati Gender Drs. Boaz Wilar.
Walikota Tomohon yang dibacakan Asisten I dalam sambutannya menyampaikan melalui pertemuan ini kiranya kita dapat disadarkan bahwa perempuan di indonesia terlebih khusus di kota tomohon, belum sepenuhnya memiliki rasa aman dari ancaman kejahatan kekerasan fisik, psikhis, penelantaran, seksual, perdagangan manusia (trafficking), kejahatan dengan menggunakan teknologi/media sosial, ini merupakan sebuah kenyataan yang harus kita hadapi dengan bijaksana. Dengan berorientasi pada pemecahan masalah serta tanggung jawab kita bersama dan seluruh komponen yang ada karena ini merupakan gejala sosial yang memprihatinkan, terjadi di tingkat sosial dan pendidikan tinggi maupun rendah dan dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya bertanggung jawab melindungi bagi kehidupannya seperti orang tua, suami, saudara paman, bibi atau sebagai guru.
“Secara garis besar hak korban yang harus dilindungi berdasarkan undang-undang antara lain perlindungan dari rasa takut dan ancaman, mendapat pelayanan gratis medis, perlindungan identitas diri korban, perlindungan dalam rangka rehabilitasi sosial psikologis dan agama serta bantuan hukum baik proses pemeriksaan, penuntutan, dan pengadilan. Perlindungan hak korban menjadi sangat penting untuk dilaksanakan, karena tidak jarang terjadi pengaduan kekerasan dalam rumah tangga yang memicu kemarahan pelaku atau keluarga lain. Kemarahan terjadi akibat persepsi yang salah bahwa urusan rumah tangga dianggap masalah pribadi yang tidak perlu dicampuri pihak luar,” tuturnya.
Lanjutnya, dalam undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (pkdrt) disahkan, untuk merubah persepsi yang tidak benar. oleh karena itu, diharapkan semua pihak terkait kiranya dapat memberikan perlindungan terhadap korban dan penyelenggaraan negara harus bertanggung jawab guna melindungi warga negara yang menjadi korban kekerasan.
“Maka ditegaskan bahwa korban memiliki hak-hak yang harus dilindungi agar dapat kembali menjadi warga masyarakat secara normal. Saya mengajak marilah kita pahami undang-undang yang telah menetapkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, maupun di dalam keluarga berkewajiban bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan hak–hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, tanggung jawab bagi perempuan dan anak memerlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Marilah kita bersama–sama membangun iklim yang positif, kondusif dan bersahabat. Untuk itu kepada para peserta dan undangan, saya mengajak supaya dapat memberikan perhatian yang serius terhadap upaya perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan baik yang terjadi dalam rumah tangga maupun diruang publik. Saya yakin bahwa melalui kegiatan ini pasti akan sangat bermanfaat bagi masyarakat kota tomohon serta dapat berperan dalam menyampaikan pesan–pesan guna pembangunan keluarga yang harmonis dan sejahtera di masing-masing keluarga, organisasi, sekolah-sekolah maupun pada perangkat daerah.