MINAHASA, postkota.co.id – Berkaitan dengan hari raya Imlek serta libur panjang yang jatuh pada Jumat (12/02) 2021, Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi mengimbau masyarakat untuk tetap mentaati aturan pemerintah tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro serta penerapan protokol Covid-19.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Minahasa untuk memanfaatkan hari libur ini dengan beraktivitas dirumah saja. Karena angka Covid-19 di wilayah kita masi terus bertambah, dan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian, atau yang bisa menimbulkan Cluster penyebaran Covid-19 di Minahasa,” Ujar Kapolres ketika ditemui di ruang kerja Kapolres Minahasa, Kamis (11/02) 2020.
Kapolres juga mengatakan untuk tempat-tempat Wisata yang ada di Minahasa agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dan dari Polres Minahasa akan melakukan operasi justisi.
“Kami dari gugus tugas Covid-19 akan melaksanakan operasi justisi yang akan dilakukan di tempat-tempat keramaian, termasuk tempat wisata, dan melakukan pengawasan di pos Kesehatan. Disitu akan dilakukan pengecekan khususnya berkaitan dengan notifikasi perjalanan maupun pengecekan suhu tubuh, kemudian melakukan rapid tes untuk mengetahui seseorang yang terjangkit Covid atau tidak,” Pungkasnya. (varly)