Buron Sejak 2018, Terduga Pelaku Cabul Anak Tiri Dicengkram Resmob Polres Minahasa

Minahasa122 Dilihat

MINAHASA, postkota.co.id – Buron Sejak 2018 Lalu, Lelaki YD alias Yanto (35), Terduga pelaku Cabul terhadap 2 Anak dibawah umur akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa pada Selasa (16/02) 2021 di Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tersangka berhasil di endus oleh tim Resmob Polres Minahasa, berkat adanya informasi masyarakat, bahwa Tersangka Lelaki YD alias Yanto bekerja di salah satu toko bangunan di daerah tersebut.

Mendapat informasi itu, Resmob Polres Minahasa, dibawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk langsung bergerak. Setibanya di lokasi, Tim langsung melakukan koordinasi, kemudian melakukan pengintaian terhadap toko tempat tersangka bekerja.

Baca juga:  Genjot APBDES, Pemdes Lemoh Barat Bangun Jalan Usaha Tani

Dari hasil pengintaian, ternyata benar bahwa tersangka YD alias Yanto, berada di tempat tersebut, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kurang lebih 3 tahun menjadi DPO Kasus Cabul ini.

Saat dilakukan penangkapan, Tersangka kepada Tim Resmob mengaku telah melakukan perbuatan keji kepada dua Anak Gadis yang masi berusia 9 tahun dan 14 Tahun yang tidak lain adalah anak Tirinya, di salah satu rumah kos di Tondano Kabupaten Minahasa.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca juga:  Pemdes Lemoh Salurkan Bantuan Seragam Sekolah Bagi 33 Siswa SD,SMP

“Tersangka YD Sempat melakukan melakukan perlawanan dan berusaha untuk Kabur ketika hendak dibawah ke Mako Polres Minahasa. Namun Anggota Resmob langsung menggagalkan aksinya, dengan memberikan tembakan peringatan, kemudian memberikan hadia tima panas pada bagian betis kaki tersangka. Dan tersangka saat ini sudah diamankan di mako Polres Minahasa untuk diproses. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 dan Pasal 82 KUHP Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak,” Ujar Pelengkahu. (varly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *