MINAHASA postkota.co.id – Selasa (08/12) 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui Tim Pidana Khusus dan Tim Intelijen berhasil membawa Terpidana lelaki Audy Ngantung (AN) yang melakukan tindakan pidana kasus Kredit Usaha Tani (KUT) Tahun anggaran 2002-2003 yang merugikan negara sebesar 1,6 M.
Terpidana tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan tinggi yang berkekuatan hukum tetap (inkraht) pada tahun 2015.
yang mana terpidana tersebut telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2016.
Terpidana Audy Ngantung berhasil di jemput langsung di kediaman Terpidana di daerah Desa Paslaten Kecamatan Remboken, yang mana terpidana Audy Ngantung berhasil terdeteksi oleh tim Pidana Khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Minasaha, selanjut nya terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun di lapas kelas IIb Tondano. (varly pantow)