Korban Kecelakaan Baliho Layangkan Gugatan

Tomohon271 Dilihat

Tomohon, Postkota.co.id – Langkah hukum akhirnya dilakukan Chrisolid Wihyawari melalui gugatan perdata sebagai korban kecelakaan dari pemasangan baliho Paslon JGE-VB pada 5 September 2020 silam di Triple M Tomohon.

Melalui Tim Kuasa Hukum Lucky Schrramm & Partner yang mendampingi Chrisolid Wihyawari, menggugat kerugian materil dan in materil senilai 7,7 miliar rupiah kepada Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar (tergugat I), Sekretaris Pol PP Kota Tomohon Edwin Kalengkongan (tergugat II), Walikota Tomohon Jimmy F Eman (tergugat III), dengan Calon Walikota Tomohon JGE (turut tergugat I) dan Virgie Baker (turut tergugat II) sebagai pemilik baliho yang dipasang, padahal tidak sesuai tupoksi sebagai nakon di Pemkot Tomohon.

Baca juga:  2023 Dinas Perkim Tomohon Programkan Perbaikan 50 Rumah Tidak Layak Huni

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum dalam konferensi pers, (5/11/2020) di Rumah Kediaman dari Chriss yang terketak di Kelurahan Pinaras Kecamatan Tomohon Selatan. Dalam konferensi pers itu, dihadiri juga Chriss sebagai korban, istri Chriss, orang tua angkat Chriss, serta ibu mertua dari korban.

Sementara, orang tua angkat Chriss, yakni Henry Rumajar memberikan pengakuan terkait peristiwa kecelakaan tersebut. “Pada malam seusai kejadian, saya didatangi Kasat Pol PP Tomohon dan mengajukan permintaan untuk merahasiakan pemasangan baliho JGE-VB yang yang berakibat kecelakaan. Juga Kasat Pol PP saat itu mengakui jika pemasangan ini atas perintah atasan. Momen ini terjadi sekitar Jam 02.00 wita (subuh) di RS Bethesda tanggal 6 September 2020,” sebut Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *