MINAHASA, postkota.co.id – Lelaki RW (18) dan RK (20) Warga kelurahan Tataaran Kecamatan Tondano Selatan, tak berkutik saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin langsung oleh kanit resmob Aiptu Rony Wentuk.
Keduanya ditangkap karena melakukan tindakan koboi alias membuat keributan di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan tepatnya tempat Kos depan pekuburan Koya Kecamatan Tondano Selatan, Selasa (03/11) 2020, sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Setelah mengamankan ke-dua bang jago tersebut, tim Resmob kemudian melakukan pengembangan, ternyara selain ke-dua koboi itu, masi ada lagi satu lagi tersangaka. dan saat ini tersengka itu sedang dalam pengejaran oleh tim resmob polres Minahasa.
Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, Melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka pembuat keributan saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar pelengkahu. (varly pantow)