Pergoki Adik Dicabuli, Lelaki Totolan Dipenjarakan

Minahasa265 Dilihat

MINAHASA, postkota.co.id – RP alias Aldo (19) Warga Desa Totolan Kecamatan Kakas Barat kini harus berhadapan dengan Hukum. Pasalnya, lelaki tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur.

Tindakan pencabulan itu dilakukan terhadap Jingga (Nama Samaran) selama berkali-kali. Dan baru diketahui saat Kakak Korban yang pada saat itu mencari korban dirumah pelaku, dan mendapati tersangka dan korban sedang melakukan hubungan badan.

Kepada penyidik, Korban mengakui tindakan biadap tersengka itu dilakukan dari bulan September lalu, dan pelaku mengimingi korban akan dinikahi pelaku.

Baca juga:  Aksi RS Dan VB Kandas Ditangan Tim Resmob Polres Minahasa

Adanya laporan tersebut, Tim Buser Polres Minahasa, dibawah pimpinan Aiptu Ronny Wentuk Kamis (22/10) 2020, mengamankan tersangka dirumah kediamannya tanpa adanya perlawanan.

Kasubag Humas Polres Minahasa, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Minahasa. dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Dan pelaku diancam dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan 82 KUHP No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan diancam dengan kurungan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 300 juta,” ujar pelengkahu. (varly pantow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *